Cara Daftar NPWP Online

Ada beberapa fungsi pajak yang dipungut oleh negara. Fungsi pajak yang utama yaitu bertindak dalam fungsi anggaran atau penerimaan (budgetair). Seperti diketahui pajak bagi Indonesia adalah salah satu sumber keuangan yang berguna untuk membiayai pengeluaran. Penerimaan negara dari sektor pajak ini dalam APBN dimasukkan sebagai salah satu komponen penerimaan dalam negeri.


Manfaat pajak selanjutnya yaitu menjalankan fungsi  mengatur (regulerend). Di sini pajak adalah alat pengatur atau pelaksana kebijakan pemerintah di sektor sosial dan ekonomi. Misalnya yaitu pengenaan pajak yang lebih tinggi untuk barang mewah serta minuman beralkohol. Manfaat pajak yang ketiga yaitu menjalankan fungsi stabilitas. Pajak yang merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara bisa dialokasikan untuk melaksanakan segala kebijakan yang diambil pemerintah. Misalnya yaitu kebijakan stabilitas harga yang mempunyai tujuan menurunkan inflasi lewat mengatur peredaran uang yang digunakan masyarakat melalui pemungutan dan penggunaan pajak yang efisien dan efektif.
   
Manfaat pajak yang juga penting yaitu menjalankan fungsi redistribusi pendapatan. Di sini penerimaan negara yang diperoleh dari pajak dipakai untuk membiayai pengeluaran umum serta pembangunan nasional agar bisa memberikan lapangan kerja lebih luas demi meningkatkan pendapatan rakyat.

Pajak dipungut dari seluruh warganegara yang memang sudah memenuhi kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku. Warganegara yang sudah berkewajiban pajak tersebut akan diberikan pengenal yang disebut NPWP. Boleh jadi bagi sebagian orang istilah NPWP adalah sesuatu yang belum dikenal. NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak pengertian gampangnya yaitu nomor unik untuk identitas bagi para wajib pajak untuk kemudahan menjalankan kewajiban pajak mereka kepada negara. NPWP ini sendiri mempunyai kegunaan yang bermacam-macam kecuali sebagai identitas wajib pajak, seperti untuk persyaratan berbagai layanan publik.

Bila kita akan membuat suatu bisnis maka salah satu persyaratannya adalah kartu NPWP ini. Namun tak setiap bentuk usaha atau  perusahaan bisa mengurus NPWP. Ketentuan untuk mengurus NPWP, perusahaan harus termasuk dalam salah satu kategori : Badan Usaha Operasi Kerjasama, Badan Usaha Orientasi Berlaba atau Badan Orientasi Tidak Berlaba.

Syarat pembuatan NPWP bagi Badan Usaha Operasi Kerjasama adalah :

  - Fotokopi surat perjanjian kerjasama yang dibuat.
  - Fotokopi NPWP tiap-tiap anggota berdasarkan kerjasama Badan Usaha.
  - Akta pendirian usaha kerjasama.
  - Fotokopi NPWP tiap-tiap pihak yang bekerjasama.
  - Fotokopi surat perizinan pendirian usaha.

Syarat pembuatan NPWP bagi Badan Usaha Orientasi Berlaba adalah :

  - Akta pendirian usaha kerjasama.
  - Dokumen pendirian serta perubahan bagi Wajib Pajak Badan Usaha di dalam negeri.
  - Surat keterangan dari kantor pusat untuk pendirian suatu usaha yang bersifat tetap.
  - Fotokopi NPWP salah satu pendiri perusahaan.
  - Fotokopi surat keterangan tempat tinggal yang dikeluarkan pihak berwenang setempat setidaknya tingkat kepala desa/lurah.
  - Fotokopi dokumen perizinan pendirian usaha.
  - Surat keterangan tempat usaha dari lurah/kepala desa.

Syarat pembuatan NPWP bagi Badan Orientasi Tidak Berlaba adalah :

  - Fotokopi KTP dari salah satu pengurus usaha.
  - Surat keterangan tempat tinggal atau domisili yang dikeluarkan oleh pihak RT/RW setempat.

Sementara syarat-syarat pembuatan NPWP wajib pajak Pribadi adalah :

  - Fotokopi KTP atau Paspor
  - Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Tinggal Tetap (untuk warganegara asing).
  - Fotokopi Surat Keterangan kerja dari perusahaan tempat bekerja.
  - Melengkapi form pendaftaran yang dipersyaratkan.

Mengurus pembuatan NPWP bisa dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili. Atau pilihan lebih mudah adalah mendaftar secara online di website resmi Direktorat Jenderal Pajak. Cara daftar NPWP online bisa dilakukan dengan mudah. Bila seseorang mendaftar NPWP online, otomatis akan didaftarkan di KPP sesuai alamat domisili. Bila permohonan itu diterima maka nomor NPWP langsung dikirim ke alamat e-mail pemohon serta kartu NPWP langsung dikirim ke alamat rumah sesuai dengan yang didaftarkan. Proses cara daftar NPWP online hingga selesai kurang-lebih 5 hingga 8 hari kerja. Sementara kartu fisik NPWP akan diterima kurang-lebih dalam 30 hari kerja. Bila memang menginginkan kartu NPWP itu bisa didapatkan secepatnya maka pemohon dapat menghubungi kantor KPP dimana NPWP tersebut terdaftar agar bisa diproses lebih cepat. Namun cara paling cepat tetap dengan mengurusnya langsung ke kantor KPP sesuai alamat yang tertera di KTP. 

Prosedur cara daftar NPWP Online bisa dijelaskan secara singkat dari uraian berikut ini. Pertama yang harus dilakukan yaitu membuat akun di situs Ereg Pajak dengan alamat di ereg.pajak.go.id bila memang sebelumnya belum teregistrasi. Ereg pajak merupakan situs resmi yang akan melayani masyarakat yang ingin membuat pendaftaran NPWP online. Dari halaman depan Ereg Pajak yang terbuka, klik pada link daftar (https://ereg.pajak.go.id/daftar) untuk mengakses halaman pendaftaran.

Pada halaman selanjutnya, pemohon cukup mengisikan alamat email dan kode captcha yang terlihat. Pastikan alamat e-mail yang digunakan merupakan e-mail aktif dan kerap dioperasikan. E-mail tersebut sekaligus akan digunakan sebagai e-mail yang dimasukkan dalam form isian saat proses pendaftaran NPWP. Setelah itu klik pada tombol Daftar. Sistem Ereg Pajak akan melakukan verifikasi email tersebut dengan mengirimkan instruksi langkah berikutnya dari proses pendaftaran ke alamat email tersebut.

Pemohon harus membuka email yang dikirimkan sistem Ereg Pajak sebagai langkah konfirmasi. Begitu pemohon mengklik link di dalam email maka otomatis akan diarahkan ke halaman pengisian data diri. Lengkapi kolom-kolom isian yang ditampilkan sesuai dengan petunjuk yang diberikan. Klik pada status "Pusat" bila pemohon adalah laki-laki atau perempuan lajang. Sementara bila pemohon adalah perempuan yang sudah menikah dan hendak mencabangkan NPWP ke suami, untuk itu klik pada tombol "Cabang".

Apabila pemohon sudah melengkapi data-data yang diminta maka langkah berikutnya yaitu meng-upload beberapa dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan poin-poin yang sudah dijelaskan di atas. Proses selanjutnya sesudah mengunggah berkas, klik menu "Token" (kode rahasia) yang terdapat di dashboard. Sesudah itu buka email untuk mengecek pemberitahuan dari Ereg Pajak. Jika sesudah 1 menit tak ada kode token yang dikirimkan ke email maka pemohon boleh menekan tombol "Token" sekali lagi lalu klik kirim. Kode token yang diterima selanjutnya di-copy-paste ke kolom Token dan kemudian klik "Kirim Permohonan".

Apabila permohonan diterima maka kartu NPWP akan dikirim ke alamat rumah yang terdaftar. Namun bila sesudah waktu tersebut pemohon belum juga menerima kartu NPWP maka boleh jadi ada berkas yang belum lengkap atau dinyatakan tak sah. Untuk itu pemohon harus melakukan pendaftaran NPWP online sekali lagi sesuai dengan ketentuan yang ada. Informasi yang belum jelas bisa langsung ditanyakan via telepon ke kantor KPP sesuai domisili. Di samping cara daftar NPWP online, masyarakat pun bisa mengurus kartu NPWP dengan mengirimkan formulir dan berkas yang diperlukan ke alamat KPP sesuai domisili menggunakan jasa pos atau lewat kurir. Pihak kantor pajak akan mengurus permohonan tersebut segera setelah diterima.

Catatan : untuk wanita yang sudah menikah tak diharuskan mempunyai NPWP sebab tanggungan pajak sudah berada di tangan suami.  NPWP bagi wanita yang telah menikah tetap wajib bila memang sebelumnya ada perjanjian pemisahan harta atau wanita itu sudah bercerai.



   













Lebih baru Lebih lama