Nomor Pokok Wajib Pajak yang sering hanya disebut singkatannya saja, NPWP yaitu nomor yang diserahkan ke wajib pajak (WP). NPWP ini dipakai untuk identitas wajib pajak ketika akan melakukan hak dan kewajiban mereka. Tiap warganegara dengan penghasilan dari bekerja berkewajiban membayar pajak penghasilan. Pemerintah sudah mempermudah prosedur cara buat NPWP dengan hadirnya layanan online.
Bekerja sebagai apa saja apakah itu karyawan, wiraswasta, pekerja profesional hingga investor bila memperoleh penghasilan di Indonesia wajib membayar pajak penghasilan. Besaran pajak yang mesti dibayarkan WP dari tiap-tiap pekerjaan itu bisa berbeda-beda. NPWP sendiri ada dua macam terdiri dari NPWP Pribadi dan NPWP Badan. NPWP Pribadi diberikan kepada tiap warganegara yang berpenghasilan di Indonesia. Sementara NPWP Badan diberikan ke suatu badan atau perusahaan yang berpenghasilan di Indonesia.
Seorang karyawan harus mempunyai NPWP Pribadi. Begitupun dengan para pemilik bisnis wajib memiliki NPWP Pribadi. Dilihat dari bentuk kartu tak ada bedanya antara NPWP Pribadi dengan NPWP Badan. Letak perbedaan cuma beberapa data penunjang seperti : Nama wajib pajak, Alamat, Jenis usaha, Pemilik perusahaan, Nomor akta, Jenis usaha dan cabangnya, Harta yang dimiliki serta keterangan lain berkaitan dengan perusahaan tersebut.
Sebagaimana nomor KTP dengan fungsi utama memudahkan administrasi kependudukan, NPWP pun memiliki kegunaan memudahkan administrasi perpajakan. Sehingga menggunakan basis NPWP ini maka perhitungan serta data tak akan saling tertukar antara satu WP dengan WP lain. Paling tidak tiga kegunaan pokok dari kartu NPWP yang harus diketahui setiap warganegara yaitu :
1. Untuk sarana administrasi perpajakan
Ini meliputi sebagai sarana identifikasi serta memudahkan pengelolaan administrasi perpajakan. Kedua yaitu sebagai tanda pengenal identitas Wajib Pajak dalam menyelesaikan kewajiban dan hak berkenaan dengan pajak. Nomor NPWP senantiasa tercetak pada segala macam dokumen pajak yang dikeluarkan oleh kantor pajak.
2. Untuk proses administrasi dalam pengurusan berbagai ijin
NPWP akan diminta pada setiap pengajuan kredit di bank terlebih pada kredit konsumtif. Bahkan untuk syarat pembukaan rekening tabungan di berbagai bank pun dibutuhkan NPWP ini. Proses pengajuan paspor bila warganegara hendak berlibur ke luar negeri pun dipersyaratkan NPWP ini. Kemudian untuk para wiraswastawan, NPWP ini berguna untuk: persyaratan administrasi ikut lelang yang diadakan pemerintah, permohonan ijin usaha antara lain pengurusan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan). NPWP bagi wiraswasta pun berguna untuk memudahkan pembayaran pajak final misalnya : PPh Final, PPN dan BPHTB.
3. Fungsi pelayanan pajak
Dalam hal ini bisa berupa : pengembalian pajak apabila mengalami kelebihan bayar pajak, pengurangan pembayaran pajak dan penyetoran dan pelaporan pajak.
Kode nomor yang tertera dalam NPWP misalnya : 58.375.706.7-321.000. Nomor NPWP tersebut tersusun atas 15 angka yang mempunyai beberapa penanda yang berbeda-beda. Dua angka yang pertama (dari contoh di atas adalah 58) sebagai identitas wajib pajak. Urutan 01 hingga 03 merupakan Wajib Pajak Badan. Urutan 04 dan 06 merupakan Wajib Pajak Pengusaha. Angka 05 merupakan Wajib Pajak Karyawan. Dan urutan 07 hingga 09 merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi. Lalu enam angka selanjutnya (dari contoh di atas : 375.706) merupakan nomor registrasi yang diberikan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Satu angka selanjutnya (dari contoh di atas : 7) yaitu digit pengaman agar tak terjadi pemalsuan atau kesalahan nomor NPWP. Lalu tiga digit selanjutnya (misalnya : 321) merupakan Kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dari contoh yaitu angka 321 artinya kartu NPWP diterbitkan oleh KPP Pratama Metro di Lampung. Untuk tiga angka selanjutnya (misalnya : 000) merupakan penanda status wajib pajak. Angka 000 artinya tunggal atau pusat. Kemudian bila tertera 00x (001,002 dan selanjutnya) artinya cabang, yang mana angka akhir menandakan urutan cabang (cabang ke-1 ditulis 001, cabang ke-2 ditulis 002).
Cara buat NPWP membutuhkan beberapa syarat, misalnya untuk yang berstatus karyawan harus menyediakan : fotokopi identitas diri berupa KTP bagi warganegara Indonesia. Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi orang asing. Apabila seseorang adalah PNS (pegawai negeri sipil)juga harus menyertakan fotokopi SK PNS. Sedangkan bila berprofesi sebagai pegawai swasta, untuk itu lengkapi juga fotokopi surat keterangan kerja dari perusahaan.
Cara buat NPWP bagi wiraswasta yaitu menyiapkan beberapa dokumen berikut ini : fotokopi KTP,fotokopi surat keterangan usaha minimal dikeluarkan tingkat RT. Bila perusahaan sudah dalam bentuk PT maka juga harus melampirkan Akta Pendirian atau SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Selanjutnya yaitu melengkapi formulir penyertaan (tersedia di kantor pajak) dengan diperkuat materai Rp.6.000. Ada beberapa jenis formulir lagi yang harus dilengkapi yang juga sudah disiapkan di kantor pajak.
Persyaratan cara buat NPWP bagi wanita yang sudah menikah adalah sebagai berikut. Pada suatu pernikahan ada yang dinamakan dengan perjanjian pra nikah (prenuptial agreement) dimana poin utamanya mengatur pemisahan harta antara suami dan istri. Pada sistem pajak di Indonesia, wanita yang berkeinginan untuk memisahkan harta antara miliknya dan milik suaminya maka harus melakukan kewajiban dan hak pajak secara terpisah. Beberapa persyaratan yang harus disiapkan meliputi : fotokopi kartu NPWP Suami, fotokopi kartu keluarga, fotokopi surat perjanjian pra nikah (pemisahan harta) atau membuat surat pernyataan yang berisi kewajiban dan hak perpajakan yang terpisah dari suami, fotokopi SK PNS atau keterangan kerja dari perusahaan dan melengkapi formulir pendaftaran yang sudah disediakan.
Bentuk kemudahan cara buat NPWP yaitu dilakukan secara Online. Setiap orang bisa membuat NPWP memanfaatkan layanan e-registration yang sudah disiapkan pemerintah. Langkah yang harus dilakukan yaitu akses ke website resminya di Ereg.Pajak.go.id kemudian lakukan petunjuk cara mengisi form-form yang ada. Masyarakat pun bisa menelepon layanan Kring Pajak dengan nomor 1500-200 untuk dipandu cara mengisi formulir permohonan online. Kekurangan proses permohonan NPWP online ini yaitu prosesnya yang cukup lama yaitu melebihi 1 hari kerja hingga 14 hari kerja.
Jika pemohon telah mengisi kolom isian data-data, selanjutnya yaitu mengunggah sejumlah file hasil scan/foto dokumen yang ditentukan. Untuk pemohon orang pribadi yang tidak mempunyai usaha atau pekerjaan bebas wajib menyiapkan file scan Kartu identitas (KTP) bagi WNI atau Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA. Sedangkan pemohon orang pribadi dengan usaha atau pekerjaan bebas wajib menyiapkan scan kartu identitas (KTP) bagi WNI, Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA serta surat izin kegiatan usaha yang diterbitkan pihak berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya setingkat kepala desa atau lurah.
Bekerja sebagai apa saja apakah itu karyawan, wiraswasta, pekerja profesional hingga investor bila memperoleh penghasilan di Indonesia wajib membayar pajak penghasilan. Besaran pajak yang mesti dibayarkan WP dari tiap-tiap pekerjaan itu bisa berbeda-beda. NPWP sendiri ada dua macam terdiri dari NPWP Pribadi dan NPWP Badan. NPWP Pribadi diberikan kepada tiap warganegara yang berpenghasilan di Indonesia. Sementara NPWP Badan diberikan ke suatu badan atau perusahaan yang berpenghasilan di Indonesia.
Seorang karyawan harus mempunyai NPWP Pribadi. Begitupun dengan para pemilik bisnis wajib memiliki NPWP Pribadi. Dilihat dari bentuk kartu tak ada bedanya antara NPWP Pribadi dengan NPWP Badan. Letak perbedaan cuma beberapa data penunjang seperti : Nama wajib pajak, Alamat, Jenis usaha, Pemilik perusahaan, Nomor akta, Jenis usaha dan cabangnya, Harta yang dimiliki serta keterangan lain berkaitan dengan perusahaan tersebut.
Sebagaimana nomor KTP dengan fungsi utama memudahkan administrasi kependudukan, NPWP pun memiliki kegunaan memudahkan administrasi perpajakan. Sehingga menggunakan basis NPWP ini maka perhitungan serta data tak akan saling tertukar antara satu WP dengan WP lain. Paling tidak tiga kegunaan pokok dari kartu NPWP yang harus diketahui setiap warganegara yaitu :
1. Untuk sarana administrasi perpajakan
Ini meliputi sebagai sarana identifikasi serta memudahkan pengelolaan administrasi perpajakan. Kedua yaitu sebagai tanda pengenal identitas Wajib Pajak dalam menyelesaikan kewajiban dan hak berkenaan dengan pajak. Nomor NPWP senantiasa tercetak pada segala macam dokumen pajak yang dikeluarkan oleh kantor pajak.
2. Untuk proses administrasi dalam pengurusan berbagai ijin
NPWP akan diminta pada setiap pengajuan kredit di bank terlebih pada kredit konsumtif. Bahkan untuk syarat pembukaan rekening tabungan di berbagai bank pun dibutuhkan NPWP ini. Proses pengajuan paspor bila warganegara hendak berlibur ke luar negeri pun dipersyaratkan NPWP ini. Kemudian untuk para wiraswastawan, NPWP ini berguna untuk: persyaratan administrasi ikut lelang yang diadakan pemerintah, permohonan ijin usaha antara lain pengurusan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan). NPWP bagi wiraswasta pun berguna untuk memudahkan pembayaran pajak final misalnya : PPh Final, PPN dan BPHTB.
3. Fungsi pelayanan pajak
Dalam hal ini bisa berupa : pengembalian pajak apabila mengalami kelebihan bayar pajak, pengurangan pembayaran pajak dan penyetoran dan pelaporan pajak.
Kode nomor yang tertera dalam NPWP misalnya : 58.375.706.7-321.000. Nomor NPWP tersebut tersusun atas 15 angka yang mempunyai beberapa penanda yang berbeda-beda. Dua angka yang pertama (dari contoh di atas adalah 58) sebagai identitas wajib pajak. Urutan 01 hingga 03 merupakan Wajib Pajak Badan. Urutan 04 dan 06 merupakan Wajib Pajak Pengusaha. Angka 05 merupakan Wajib Pajak Karyawan. Dan urutan 07 hingga 09 merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi. Lalu enam angka selanjutnya (dari contoh di atas : 375.706) merupakan nomor registrasi yang diberikan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Satu angka selanjutnya (dari contoh di atas : 7) yaitu digit pengaman agar tak terjadi pemalsuan atau kesalahan nomor NPWP. Lalu tiga digit selanjutnya (misalnya : 321) merupakan Kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dari contoh yaitu angka 321 artinya kartu NPWP diterbitkan oleh KPP Pratama Metro di Lampung. Untuk tiga angka selanjutnya (misalnya : 000) merupakan penanda status wajib pajak. Angka 000 artinya tunggal atau pusat. Kemudian bila tertera 00x (001,002 dan selanjutnya) artinya cabang, yang mana angka akhir menandakan urutan cabang (cabang ke-1 ditulis 001, cabang ke-2 ditulis 002).
Cara buat NPWP membutuhkan beberapa syarat, misalnya untuk yang berstatus karyawan harus menyediakan : fotokopi identitas diri berupa KTP bagi warganegara Indonesia. Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi orang asing. Apabila seseorang adalah PNS (pegawai negeri sipil)juga harus menyertakan fotokopi SK PNS. Sedangkan bila berprofesi sebagai pegawai swasta, untuk itu lengkapi juga fotokopi surat keterangan kerja dari perusahaan.
Cara buat NPWP bagi wiraswasta yaitu menyiapkan beberapa dokumen berikut ini : fotokopi KTP,fotokopi surat keterangan usaha minimal dikeluarkan tingkat RT. Bila perusahaan sudah dalam bentuk PT maka juga harus melampirkan Akta Pendirian atau SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Selanjutnya yaitu melengkapi formulir penyertaan (tersedia di kantor pajak) dengan diperkuat materai Rp.6.000. Ada beberapa jenis formulir lagi yang harus dilengkapi yang juga sudah disiapkan di kantor pajak.
Persyaratan cara buat NPWP bagi wanita yang sudah menikah adalah sebagai berikut. Pada suatu pernikahan ada yang dinamakan dengan perjanjian pra nikah (prenuptial agreement) dimana poin utamanya mengatur pemisahan harta antara suami dan istri. Pada sistem pajak di Indonesia, wanita yang berkeinginan untuk memisahkan harta antara miliknya dan milik suaminya maka harus melakukan kewajiban dan hak pajak secara terpisah. Beberapa persyaratan yang harus disiapkan meliputi : fotokopi kartu NPWP Suami, fotokopi kartu keluarga, fotokopi surat perjanjian pra nikah (pemisahan harta) atau membuat surat pernyataan yang berisi kewajiban dan hak perpajakan yang terpisah dari suami, fotokopi SK PNS atau keterangan kerja dari perusahaan dan melengkapi formulir pendaftaran yang sudah disediakan.
Bentuk kemudahan cara buat NPWP yaitu dilakukan secara Online. Setiap orang bisa membuat NPWP memanfaatkan layanan e-registration yang sudah disiapkan pemerintah. Langkah yang harus dilakukan yaitu akses ke website resminya di Ereg.Pajak.go.id kemudian lakukan petunjuk cara mengisi form-form yang ada. Masyarakat pun bisa menelepon layanan Kring Pajak dengan nomor 1500-200 untuk dipandu cara mengisi formulir permohonan online. Kekurangan proses permohonan NPWP online ini yaitu prosesnya yang cukup lama yaitu melebihi 1 hari kerja hingga 14 hari kerja.
Jika pemohon telah mengisi kolom isian data-data, selanjutnya yaitu mengunggah sejumlah file hasil scan/foto dokumen yang ditentukan. Untuk pemohon orang pribadi yang tidak mempunyai usaha atau pekerjaan bebas wajib menyiapkan file scan Kartu identitas (KTP) bagi WNI atau Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA. Sedangkan pemohon orang pribadi dengan usaha atau pekerjaan bebas wajib menyiapkan scan kartu identitas (KTP) bagi WNI, Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA serta surat izin kegiatan usaha yang diterbitkan pihak berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya setingkat kepala desa atau lurah.