Salah satu alasan Anda memilih pekerjaan tentu adalah karena ingin mendapatkan gaji yang layak, yang dapat menyambung hidup, memenuhi kebutuhan, dan hidup sejahtera. Begitu juga yang dialami oleh para pegawai yang bekerja di bea cukai. Tentu tidak hanya karena pekerjaan ini keren, makanya banyak orang yang ingin menjadi pegawai di bea cukai. Alasan lain bekerja di bea cukai adalah karena gaji pokok dan tunjangan yang diberikan oleh pihak bea cukai kepada para pegawainya sangat cukup dan dapat menyejahterakan. Meskipun terkadang gaji pokok yang diberikan sama seperti gaji pokok PNS pada umumnya. Namun tentu ada beberapa hal yang membedakan antara gaji pegawai bea cukai dengan gaji pegawai-pegawai lain di perusahaan yang lain juga. Adapun gaji pegawai bea cukai sebenarnya juga tergantung jabatan apa yang dipegang. Jika berada di jabatan penting atau tingkat atas, tentu gajinya akan berbeda dengan gaji bawahannya. Biasanya ada pembagian posisi dan gaji didasarkan pada lulusan, seperti berikut ini:
1.Lulusan STAN
Bagi Anda yang merupakan lulusan STAN, mayoritas memang akan diterima menjadi pegawai bea cukai. Tapi ada perbedaan antara lulusan STAN D1 dengan lulusan D3. Menurut beberapa sumber menyatakan bahwa pegawai dari lulusan STAN D3 dengan masa kerjanya yang 3 tahun, akan mendapatkan gai pokok sebesar 2 juta sekian rupiah tiap bulan. Sedangkan untuk tunjangannya juga berbeda. Jika D1 mendapatkan tunjangan kerja sebesar 3.150.000 per bulan, sedangkan untuk lulusan D3 mendapatkan tunjangan yang lebih besar, yakni 3.600.000. Belum lagi jika ada masa lembur kerja, maka akan berbeda pada masing-masing golongan baik I, II, III, dan IV.
2.Lulusan Strata Satu
Sebagaimana yang dikatakan di atas bahwa ada perbedaan gaji yang akan diterima para pegawai dari lulusan strata satu dengan lulusan D1 maupun D3. Untuk pegawai yang berasal dari fresh graduate strata satu, maka gaji pokok yang akan diterimanya adalah sebesar 2.460.000 rupiah per bulan. Sementara untuk tunjangannya senilai 3.980.000 ribu rupiah untuk setiap bulannya. Kemudian ditambah dengan tunjangan anak dan istri, tunjangan makan, tunjangan beras, insentif cukai, dan lain sebagainya. Tentu jumlahnya akan lebih dari 5 juta rupiah per bulannya.
3.PNS
Ketika diangkat menjadi pegawai negeri sipil, sesungguhnya memang tidak ada bedanya antara PNS di bea cukai dengan PNS di lembaga lainnya. Yang membedakan adalah adanya tunjangan-tunjangan tambahan seperti kumandah, premi, dan juga tunjangan insentif cukai. Ketiga tunjangan ini tidak akan ditemukan di lain lembaga kecuali bea cukai sendiri. uang kumandah adalah uang harian yang khusus diberikan kepada pegawai yang bertugas tidak di tempatnya sendiri, atau ditugaskan ke suatu tempat dalam jangka waktu tertentu. Adapun untuk uang kumandah, masing-masing golongan juga berbeda. Misalkan di golongan satu mendapatkan uang kumandah sebesar 30 ribu rupiah, sementara di golongan 4 uang kumandah sebesar 60 ribu per harinya. Selain itu ada premi nasional yang diberikan kepada seluruh pegawai. Nominalnya antara 2 juta sampai 4 juta, namun tidak setiap tahun pihak bea cukai mengeluarkan premi.
Jika dihitung-hitung secara keseluruhan, mulai dari gaji pokok, tunjangan anak-istri, tunjangan beras, tunjangan lembur, tunjangan makan, maka gaji atau penghasilan yang bisa didapatkan oleh seorang pegawai bisa mencapai 5 juta sekian untuk D1, 6 juta untuk D3, sampai 7 juta sekian per bulannya untuk S1.