Pegawai honorer atau juga pegawai tidak tetap atau dengan sebutan tenaga lepas harian adalah sebutan untuk para pegawai yang tidak terikat kontrak kerja dengan suatu lembaga, instansi atau juga perusahaan. Gaji yang didapatkan oleh pegawai-pegawai ini sifatnya adalah harian, di mana ketika pegawai tidak bekerja, maka juga tidak akan mendapatkan gaji sepeserpun. Namun sejak tahun 2016 yang lalu, para pegawai ini bisa sedikit lega karena gaji untuk pegawai tidak tetap ini sudah diusulkan untuk dinaikkan. Baik pagi satpam, tenaga kebersihan, maupun sopir, gaji pokoknya akan ditingkatkan. Hal tersebut juga berlaku bagi pengajar tidak tetap atau juga guru honorer. Biasanya seorang pengajar honorer hanya menerima gaji sebesar 200 sampai 250 ribu selama sebulan. Namun untuk beberapa tahun terakhir ini, gaji tersebut juga sudah diusahakan meningkat.
Meskipun terdapat peningkatan nominal gaji yang diberikan kepada para pegawai honorer tersebut, masih saja gaji yang didapatkannya sangat minim. Bahkan karena belum adanya pengakuan dari pemerintah, maka gaji tersebut beberapa belum bisa setara dengan upah minimum provinsi. Segala upaya telah coba dilakukan oleh para pegawai honorer agar gaji yang didapatkannya bisa mencapai level sejahtera. Namun sedikit berbeda dengan status guru honorer atau pengajar tidak tetap, untuk tenaga kerja seperti sopir dan satpam, setidaknya nasibnya lebih baik. Dikatakan lebih baik karena untuk masing-masing provinsi sudah memberikan upah minimum provinsi (ump) kepada para pegawai honorer tersebut. Jadi untuk tiap bulannya, pegawai honorer tersebut bisa mengantongi gaji pokok lebih dari 1 juta rupiah.
Misalkan saja untuk wilayah Aceh dan sekitarnya, gaji pokok yang bisa didapatkan oleh satpam, pramu bhakti, sopir, dan petugas kebersihan untuk setiap bulannya mencapai 2 juta 300 sekian ribu rupiah. Begitu juga untuk wilayah Riau, Kepri, Jambi yang rata-rata masih di atas angka 2 juta rupiah per bulan. Berbeda dengan Sumatera Utara yang memberikan standar gaji pokok sebesar 1,8 juta rupiah tiap bulan. Hal tersebut tentu lebih kecil dari Sumatera Selatan dan Sumatera Barat yang memberikan standar gaji sebesar 2 juta sekian rupiah untuk tiap bulannya. Untuk gaji dengan upah minimum provinsi tertinggi memang masih ditempati oleh DKI Jakarta dan Jawa Barat, yakni dengan nominal sebesar 3.300.000 dan 3.200.000 rupiah. Sedangkan di wilayah lain seperti provinsi Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, standar untuk upah minimum provisi masih di angka 1,8 juta rupiah per bulan. Sedangkan di Jawa Timur dan Bali, justru lebih banyak yakni sekitar 2,6 juta rupiah untuk Jawa Timur dan 2,1 juta rupiah tiap bulan untuk Bali dan sekitarnya.
Selain gaji pokok yang sudah sesuai standar, pegawai honorer ini juga bisa mendapatkan tunjangan hari raya, yang biasanya diberikan pada waktu menyambut hari raya idul fitri. Kemudian untuk provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara, rata-rata gaji pokok yang diberikan adalah sebesar 2,3 juta rupiah. Sementara untuk Kalimantan Barat hanya 1,9 juta rupiah tiap bulan. Perbedaan standar gaji pokok ini juga dipengaruhi oleh tingkat pendapatan suatu daerah yang memang tidak akan sama antara satu provinsi dengan provinsi yang lainnya. Kemudian untuk para pegawai honorer yang ada di provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan juga Sulawesi Tenggara, gaji pokok yang masuk pada standar upah minimum provinsi rata-ratanya masih dikisaran 2,1 juta rupiah per bulan. Hal ini sama dengan standar yang diberlakukan di provinsi Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat dengan rata-rata juga 2,1 juta rupiah.