Provinsi adalah bagian dari wilayah suatu negara, dan setiap provinsi terdiri atas beberapa wilayah kabupaten atau kotamadia. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, provinsi adalah wilayah atau daerah yang dikepalai oleh gubernur.
Gubernur bersama wakilnya dipilih secara langsung oleh rakyat di provinsi setempat untuk masa jabatan lima tahun, dan dilantik oleh presiden atau oleh Menteri Dalam Negeri atas nama presiden. Gubernur bertanggung jawab kepada rakyat. Selain itu, gubernur juga berkedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi rersangkutan, sehingga gubernur bertanggung jawab kepada presiden.
Menurut UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 38, gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :
Dalam perkembangannya, sampai dengan akhir pemerintahan Orde Baru Indonesia terdiri atas 27 Provinsi, dua provinsi yang terakhir ialah Irian Barat (diresmikan pada tanggal 1 Mei 1963, dan sejak 1 Januari 2000 diganti namanya menjadi Papua) dan Timor Timur (diresmikan tanggal 15 Juli 1976). Akan tetapi berdasarkan jajak pendapat yang diselenggarakan tanggal 30 Agustus 1999, sebagian besar (87,5%) rakyat Timor Timur memilih merdeka. Selanjutnya berdasarkan Tap MPR tahun 1999 No.V/MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat Rakyat di Timor Timur, di mana Timor Timur menyatakan merdeka; maka Timor Timur tidak lagi menjadi bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun pada tahun 2000 provinsi di Indonesia menjadi 32 buah, dan pada tahun 2002 bertambah lagi menjadi 33 provinsi.
Ketika Indonesia berhasil menyatakan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, wilayah Indonesia terdiri atas delapan provinsi, sebagai berikut.
Namun seperti telah disebutkan diatas, pada tahun 2002, jumlah provinsi di Indonesia bertambah menjadi 33 provinsi dan terus bertambah karena adanya pemekaran sehingga menjadi 34 provinsi. Berikut nama ke-34 provinsi di Indonesia beserta ibukotanya;
Faktor-Faktor yang Mendorong Perkembangan Provinsi di Indonesia
Adanya perkembangan provinsi di Indonesia dimaksudkan untuk mempermudah sistem administrasi kenegaraan. Adapun faktor-faktor yang mendorong perkembangan provinsi di Indonesia, sebagai berikut.
Gubernur bersama wakilnya dipilih secara langsung oleh rakyat di provinsi setempat untuk masa jabatan lima tahun, dan dilantik oleh presiden atau oleh Menteri Dalam Negeri atas nama presiden. Gubernur bertanggung jawab kepada rakyat. Selain itu, gubernur juga berkedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi rersangkutan, sehingga gubernur bertanggung jawab kepada presiden.
Menurut UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 38, gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :
- Pembinaan dan pengawasan peyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota
- Koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintah pusat di daerah propinsi dan kabupaten/kota
- Koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembnatuan di daerah propinsi dan kabupaten/kota
Dalam perkembangannya, sampai dengan akhir pemerintahan Orde Baru Indonesia terdiri atas 27 Provinsi, dua provinsi yang terakhir ialah Irian Barat (diresmikan pada tanggal 1 Mei 1963, dan sejak 1 Januari 2000 diganti namanya menjadi Papua) dan Timor Timur (diresmikan tanggal 15 Juli 1976). Akan tetapi berdasarkan jajak pendapat yang diselenggarakan tanggal 30 Agustus 1999, sebagian besar (87,5%) rakyat Timor Timur memilih merdeka. Selanjutnya berdasarkan Tap MPR tahun 1999 No.V/MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat Rakyat di Timor Timur, di mana Timor Timur menyatakan merdeka; maka Timor Timur tidak lagi menjadi bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun pada tahun 2000 provinsi di Indonesia menjadi 32 buah, dan pada tahun 2002 bertambah lagi menjadi 33 provinsi.
Ketika Indonesia berhasil menyatakan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, wilayah Indonesia terdiri atas delapan provinsi, sebagai berikut.
- Sumatera
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Sunda Kecil (sekarang menjadi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur)
- Maluku
- Sulawesi
- Kalimantan
Namun seperti telah disebutkan diatas, pada tahun 2002, jumlah provinsi di Indonesia bertambah menjadi 33 provinsi dan terus bertambah karena adanya pemekaran sehingga menjadi 34 provinsi. Berikut nama ke-34 provinsi di Indonesia beserta ibukotanya;
No. | Nama Provinsi | Ibu Kota |
---|---|---|
1 | Nangroe Aceh Darussalam | Banda Aceh |
2 | Sumatera Utara | Medan |
3 | Sumatera Barat | Padang |
4 | Riau | Pekanbaru |
5 | Kepulauan Riau | Tanjung Pinang |
6 | Jambi | Jambi |
7 | Sumatera Selatan | Palembang |
8 | Bangka Belitung | Pangkal Pinang |
9 | Bengkulu | Bengkulu |
10 | Lampung | Bandar Lampung |
11 | DKI Jakarta | Jakarta |
12 | Jawa Barat | Bandung |
13 | Banten | Serang |
14 | Jawa Tengah | Semarang |
15 | Daerah Istimewa Yogyakarta | Yogyakarta |
16 | Jawa Timur | Surabaya |
17 | Bali | Denpasar |
18 | Nusa Tenggara Barat | Mataram |
19 | Nusa Tenggara Timur | Kupang |
20 | Kalimantan Barat | Pontianak |
21 | Kalimantan Tengah | Palangkaraya |
22 | Kalimantan Selatan | Banjarmasin |
23 | Kalimantan Timur | Samarinda |
24 | Kalimantan Utara | Tanjung Selor |
25 | Sulawesi Utara | Manado |
26 | Sulawesi Barat | Mamuju |
27 | Sulawesi Tengah | Palu |
28 | Sulawesi Tenggara | Kendari |
29 | Sulawesi Selatan | Makassar |
30 | Gorontalo | Gorontalo |
31 | Maluku | Ambon |
32 | Maluku Utara | Sofifi |
33 | Papua Barat | Manokwari |
34 | Papua | Jayapura |
Adanya perkembangan provinsi di Indonesia dimaksudkan untuk mempermudah sistem administrasi kenegaraan. Adapun faktor-faktor yang mendorong perkembangan provinsi di Indonesia, sebagai berikut.
- Adanya upaya untuk mempermudah sistem administrasi kenegaraan.
- Keberhasilan perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut kembali wilayah yang masih di bawah cengkeraman penjajahan Belanda (Irian Barat/Papua).
- Adanya usaha diplomasi untuk menerima wilayah/provinsi lain masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Timor Timur). Namun dengan adanya jajak pendapat tanggal 30 Agustus 1999, di mana sebagian rakyat Timor Timur memilih untuk merdeka, maka Timor Timur melepaskan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Adanya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, di mana penyelenggaraan pemerintahan dititikberatkan pada daerah (desentralisasi). Kebijakan ini menyebabkan daerah diberikan kekuasaan untuk mengatur pemerintahannya sendiri, sehingga muncullah provinsi-provinsi baru.