Nomor Pokok Wajib Pajak yang disingkat NPWP yaitu sebuah identitas wajib pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan Republik Indonesia. Bagi warga negara yang memang sudah memenuhi ketentuan harus memiliki NPWP. Dan kini mengurus surat ini makin dimudahkan dengan tersedianya layanan online. Cara membuat NPWP online cukup praktis dan cepat sebagaimana penjelasan prosedurnya sebagai berikut.
1. Membuat akun di website Direktorat Jenderal Pajak
Seluruh layanan perpajakan yang diberikan website resmi Direktorat Jenderal Pajak adalah gratis. Cara membuat NPWP online ini dengan akses ke
www.pajak.go.id selanjutnya klik pada menu e-reg (e-registrasion). Pendaftar akan diarahkan ke link https://ereg.pajak.go.id/. Karena baru pertama kali menggunakan layanan ini lebih dulu pengguna harus membuat akun, caranya dengan menekan tombol "Klik daftar untuk mendaftar". Ada dua proses yang harus dilalui, pertama adalah verifikasi alamat email. Ketikkan "Alamat Email" serta "Kode Keamanan" yang muncul kemudian klik pada tombol "Daftar". Selanjutnya lakukan verifikasi dengan membuka inbox email yang baru saja didaftarkan. Buka email yang dikirimkan sistem e-registration dan klik pada link yang disertakan di dalamnya.
Pendaftar akan dihadapkan ke halaman baru sebagai proses selanjutnya yaitu pengisian data-data yang diperlukan. Karena perorangan maka pilih mendaftar sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi. Untuk pengisian nama maka harus sama seperti yang tertera di KTP. Buat password yang berguna untuk keperluan login. Link aktivasi akan dikirimkan ke email terdaftar dimana pendaftar harus mengaktivasi dengan klik tautan yang ada di dalamnya. Dengan klik pada tautan di dalam email yang dikirimkan sistem e-registration ini maka secara resmi akun selesai dibuat.
2. Login ke layanan untuk melengkapi data-data
Kembali buka layanan e-regristation di https://ereg.pajak.go.id/. Masuk memakai email dan kata sandi yang tadi dibuat. Ketikkan juga kode keamanan yang muncul. Sesudah login berhasil dilakukan maka halaman Dashboard akan ditampilkan dengan sejumlah menu disediakan di sisi kiri. Klik pada menu Pendaftaran NPWP dan isikan data-data yang diminta.
- Melengkapi data Kategori : pilih kategori "Orang Pribadi" kemudian pilih status "Pusat". Bila pendaftar statusnya adalah Istri yang hendak mengurus NPWP dengan masih menjalankan Hak dan Kewajibanya secara bersama (ikut NPWP Suami), maka klik pada "Cabang" kemudian masukkan nomor NPWP Suami.
- Melengkapi data Identitas : masukkan data diri dengan lengkap sebagaimana yang tercetak di KTP.
- Melengkapi data Sumber Penghasilan : ada beberapa macam sumber penghasilan meliputi penghasilan yang diperoleh dari pemberi kerja (perusahaan, instansi dan sebagainya), penghasilan yang berasal dari aktifitas bisnis, penghasilan yang didapat dari pekerjaan bebas seperti akuntan, notaris dan sebagainya serta penghasilan lainnya yang tak termasuk di tiga macam penghasilan yang sudah disebutkan. Apabila sumber penghasilan berasal dari aktifitas bisnis, untuk itu sediakan file scan Surat Keterangan Usaha. Sementara pekerjaan bebas meliputi : akuntan, pengacara, dokter, arsitek, konsultan, penilai, aktuaris, notaris, pemusik, penyanyi, pembawa acara, pelawak, pemain film, pemain sinetron, sutradara, bintang iklan, kru film, foto model, pemain drama, penari, peragawan/peragawati, atlet, penasihat, pelatih, pengajar, penceramah, moderator, penyuluh, pengarang, penerjemah, peneliti, agen iklan, pengawas atau pengelola proyek, makelar dan sebagainya. Untuk sumber penghasilan dari pekerjaan bebas, sediakan file scan Surat Keterangan profesi yang diteken pejabat berwenang.
- Melengkapi data Alamat : masukkan informasi alamat sebagaimana yang tercetak di KTP yang dimiliki. Alamat domisili yang dimasukkan akan menentukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mana pengajuan NPWP tersebut akan ditindaklanjuti. Apabila alamat tempat tinggal ternyata tak sama dengan yang tertera di KTP untuk itu pemohon harus menyertakan dan mengupload Surat Keterangan Domisili dengan tandatangan pihak pejabat setidaknya sampai kelurahan.
- Melengkapi data alamat usaha : kolom ini hanya bisa dilengkapi bila Sumber penghasilan bersumber dari aktifitas bisnis, pekerjaan bebas atau pekerjaan lainnya. Alamat usaha dapat diisi mengikuti alamat yang tertera di KTP atau bila ternyata berbeda dengan alamat di KTP maka bisa ditambahkan upload file scan Surat Keterangan Domisili Usaha.
- Melengkapi informasi tambahan : pada kolom ini masukkan jumlah tanggungan umpamanya istri dan anak. Masukkan pula perkiraan penghasilan setiap bulan. Untuk data penghasilan per bulan yang diisikan tadi berkenaan dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Misalnya nilai PTKP 2016 yaitu senilai Rp.54.000.000/tahun atau Rp.4.500.000/bulan. Pemohon yang memiliki penghasilan kurang dari Rp.4.500.000/bulan tak terkena potongan pajak.
- Mengupload file-file persyaratan : berkas-berkas dalam bentuk softcopy yang dikirimkan misalnya scan KTP bagi karyawan, sementara untuk pengusaha kecuali scan KTP juga mengirimkan scan Surat Keterangan Usaha yang disahkan setidaknya di tingkat Kelurahan. Bila berkas tersebut lebih dari satu, bisa dibuat lebih dulu dalam bentuk pdf sehingga akan mempermudah proses pengiriman.
- Menyetujui Surat Pernyataan : baca dengan teliti ketentuan-ketentuan dalam Surat Pernyataan dan berikan persetujuan dengan memberikan tanda centang.
3. Mengirim data
Begitu berkas-berkas lengkap diisi dan diunggah maka pemohon akan dibawa ke halaman Dashboard yang akan memperlihatkan status pendaftaran NPWP. Berikutnya dari cara membuat NPWP online, klik pada tombol minta Token. Ketikkan pula kode Captcha yang keluar lalu klik pada tombol Submit. Maka akan ada notifikasi Token sudah terkirim ke email yang didaftarkan. Pemohon silahkan kembali membuka inbox email untuk mengecek kode token yang dikirimkan sistem e-registration Pajak. Masuk lagi ke halaman Dashboard Pendaftaran NPWP lalu klik pada Kirim Permohonan. Sesudah itu akan keluar Surat Pernyataan, masukkan kode Token yang tadi diperoleh dengan cara copy paste. Selanjutnya klik pada tombol Kirim sehingga pada layar akan ditampilkan status Permohonan sudah dikirim.
4. Menunggu disetujuinya permohonan NPWP
Sesudah statusnya dikirim, berikutnya pemohon tinggal menantikan persetujuan daftar NPWP tersebut disetujui atau tidak pada 1 hari kerja berikutnya. Bila diterima biasanya akan ada pemberitahuan lewat email yang menyatakan permohonan pendaftaran NPWP disetujui dan disertakan pula Nomor NPWP. Sementara kartu NPWP umumnya akan dikirimkan via jasa Pos dalam beberapa hari sesudahnya.
Bila pemohon masih kesulitan dalam proses cara membuat NPWP online ini maka disarankan untuk mengkonfirmasinya ke Kantor Pelayanan Pajak Terdaftar untuk mengecek progres dari permohonan yang sudah dilakukan. Ingat! orang bijak taat pajak. Sumber pendapatan dari pajak ini sebagaimana diketahui digunakan untuk membiayai keberlangsungan pemerintahan yang tujuan akhirnya adalah mensejahterakan seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
1. Membuat akun di website Direktorat Jenderal Pajak
Seluruh layanan perpajakan yang diberikan website resmi Direktorat Jenderal Pajak adalah gratis. Cara membuat NPWP online ini dengan akses ke
www.pajak.go.id selanjutnya klik pada menu e-reg (e-registrasion). Pendaftar akan diarahkan ke link https://ereg.pajak.go.id/. Karena baru pertama kali menggunakan layanan ini lebih dulu pengguna harus membuat akun, caranya dengan menekan tombol "Klik daftar untuk mendaftar". Ada dua proses yang harus dilalui, pertama adalah verifikasi alamat email. Ketikkan "Alamat Email" serta "Kode Keamanan" yang muncul kemudian klik pada tombol "Daftar". Selanjutnya lakukan verifikasi dengan membuka inbox email yang baru saja didaftarkan. Buka email yang dikirimkan sistem e-registration dan klik pada link yang disertakan di dalamnya.
Pendaftar akan dihadapkan ke halaman baru sebagai proses selanjutnya yaitu pengisian data-data yang diperlukan. Karena perorangan maka pilih mendaftar sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi. Untuk pengisian nama maka harus sama seperti yang tertera di KTP. Buat password yang berguna untuk keperluan login. Link aktivasi akan dikirimkan ke email terdaftar dimana pendaftar harus mengaktivasi dengan klik tautan yang ada di dalamnya. Dengan klik pada tautan di dalam email yang dikirimkan sistem e-registration ini maka secara resmi akun selesai dibuat.
2. Login ke layanan untuk melengkapi data-data
Kembali buka layanan e-regristation di https://ereg.pajak.go.id/. Masuk memakai email dan kata sandi yang tadi dibuat. Ketikkan juga kode keamanan yang muncul. Sesudah login berhasil dilakukan maka halaman Dashboard akan ditampilkan dengan sejumlah menu disediakan di sisi kiri. Klik pada menu Pendaftaran NPWP dan isikan data-data yang diminta.
- Melengkapi data Kategori : pilih kategori "Orang Pribadi" kemudian pilih status "Pusat". Bila pendaftar statusnya adalah Istri yang hendak mengurus NPWP dengan masih menjalankan Hak dan Kewajibanya secara bersama (ikut NPWP Suami), maka klik pada "Cabang" kemudian masukkan nomor NPWP Suami.
- Melengkapi data Identitas : masukkan data diri dengan lengkap sebagaimana yang tercetak di KTP.
- Melengkapi data Sumber Penghasilan : ada beberapa macam sumber penghasilan meliputi penghasilan yang diperoleh dari pemberi kerja (perusahaan, instansi dan sebagainya), penghasilan yang berasal dari aktifitas bisnis, penghasilan yang didapat dari pekerjaan bebas seperti akuntan, notaris dan sebagainya serta penghasilan lainnya yang tak termasuk di tiga macam penghasilan yang sudah disebutkan. Apabila sumber penghasilan berasal dari aktifitas bisnis, untuk itu sediakan file scan Surat Keterangan Usaha. Sementara pekerjaan bebas meliputi : akuntan, pengacara, dokter, arsitek, konsultan, penilai, aktuaris, notaris, pemusik, penyanyi, pembawa acara, pelawak, pemain film, pemain sinetron, sutradara, bintang iklan, kru film, foto model, pemain drama, penari, peragawan/peragawati, atlet, penasihat, pelatih, pengajar, penceramah, moderator, penyuluh, pengarang, penerjemah, peneliti, agen iklan, pengawas atau pengelola proyek, makelar dan sebagainya. Untuk sumber penghasilan dari pekerjaan bebas, sediakan file scan Surat Keterangan profesi yang diteken pejabat berwenang.
- Melengkapi data Alamat : masukkan informasi alamat sebagaimana yang tercetak di KTP yang dimiliki. Alamat domisili yang dimasukkan akan menentukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mana pengajuan NPWP tersebut akan ditindaklanjuti. Apabila alamat tempat tinggal ternyata tak sama dengan yang tertera di KTP untuk itu pemohon harus menyertakan dan mengupload Surat Keterangan Domisili dengan tandatangan pihak pejabat setidaknya sampai kelurahan.
- Melengkapi data alamat usaha : kolom ini hanya bisa dilengkapi bila Sumber penghasilan bersumber dari aktifitas bisnis, pekerjaan bebas atau pekerjaan lainnya. Alamat usaha dapat diisi mengikuti alamat yang tertera di KTP atau bila ternyata berbeda dengan alamat di KTP maka bisa ditambahkan upload file scan Surat Keterangan Domisili Usaha.
- Melengkapi informasi tambahan : pada kolom ini masukkan jumlah tanggungan umpamanya istri dan anak. Masukkan pula perkiraan penghasilan setiap bulan. Untuk data penghasilan per bulan yang diisikan tadi berkenaan dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Misalnya nilai PTKP 2016 yaitu senilai Rp.54.000.000/tahun atau Rp.4.500.000/bulan. Pemohon yang memiliki penghasilan kurang dari Rp.4.500.000/bulan tak terkena potongan pajak.
- Mengupload file-file persyaratan : berkas-berkas dalam bentuk softcopy yang dikirimkan misalnya scan KTP bagi karyawan, sementara untuk pengusaha kecuali scan KTP juga mengirimkan scan Surat Keterangan Usaha yang disahkan setidaknya di tingkat Kelurahan. Bila berkas tersebut lebih dari satu, bisa dibuat lebih dulu dalam bentuk pdf sehingga akan mempermudah proses pengiriman.
- Menyetujui Surat Pernyataan : baca dengan teliti ketentuan-ketentuan dalam Surat Pernyataan dan berikan persetujuan dengan memberikan tanda centang.
3. Mengirim data
Begitu berkas-berkas lengkap diisi dan diunggah maka pemohon akan dibawa ke halaman Dashboard yang akan memperlihatkan status pendaftaran NPWP. Berikutnya dari cara membuat NPWP online, klik pada tombol minta Token. Ketikkan pula kode Captcha yang keluar lalu klik pada tombol Submit. Maka akan ada notifikasi Token sudah terkirim ke email yang didaftarkan. Pemohon silahkan kembali membuka inbox email untuk mengecek kode token yang dikirimkan sistem e-registration Pajak. Masuk lagi ke halaman Dashboard Pendaftaran NPWP lalu klik pada Kirim Permohonan. Sesudah itu akan keluar Surat Pernyataan, masukkan kode Token yang tadi diperoleh dengan cara copy paste. Selanjutnya klik pada tombol Kirim sehingga pada layar akan ditampilkan status Permohonan sudah dikirim.
4. Menunggu disetujuinya permohonan NPWP
Sesudah statusnya dikirim, berikutnya pemohon tinggal menantikan persetujuan daftar NPWP tersebut disetujui atau tidak pada 1 hari kerja berikutnya. Bila diterima biasanya akan ada pemberitahuan lewat email yang menyatakan permohonan pendaftaran NPWP disetujui dan disertakan pula Nomor NPWP. Sementara kartu NPWP umumnya akan dikirimkan via jasa Pos dalam beberapa hari sesudahnya.
Bila pemohon masih kesulitan dalam proses cara membuat NPWP online ini maka disarankan untuk mengkonfirmasinya ke Kantor Pelayanan Pajak Terdaftar untuk mengecek progres dari permohonan yang sudah dilakukan. Ingat! orang bijak taat pajak. Sumber pendapatan dari pajak ini sebagaimana diketahui digunakan untuk membiayai keberlangsungan pemerintahan yang tujuan akhirnya adalah mensejahterakan seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.