Mekanisme Cara Membuat NPWP dan Persyaratannya

NPWP yang kepanjangannya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yakni deretan nomor seri yang difungsikan oleh pihak kantor pajak untuk melakukan identifikasi wajib pajak baik orang pribadi maupun perusahaan. NPWP ini diterbitkan Direktorat Wajib Pajak berupa kartu tanda pengenal. Setiap warganegara Indonesia atau orang asing yang tinggal di wilayah Indonesia wajib punya NPWP bila memperoleh penghasilan kena pajak dari suatu perusahaan maupun usaha sendiri.


Dan jika tak mengurus NPWP maka penghasilan tersebut akan dibebankan besaran pajak yang lebih tinggi yaitu 20% dari tarif normal. Cara membuat NPWP telah difasilitasi oleh kantor pajak dengan prosedur yang mudah. NPWP dapat diperoleh lewat mendaftar NPWP online maupun datang sendiri ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Bila mendaftar NPWP online dari layanan ereg pajak di alamat https://ereg.pajak.go.id otomatis NPWP akan didaftarkan di KPP menurut domisili. Begitu pendaftaran tersebut disetujui maka kartu NPWP langsung dikirimkan ke alamat rumah yang didaftarkan. Jika pemohon menginginkan kartu NPWP dikirimkan segera, ia boleh menghubungi KPP dimana NPWP terdaftar agar diproses lebih cepat.

Cara membuat NPWP apabila pemohon memang akan memerlukannya segera maka dapat langsung datang ke KPP menurut domisili saat ini dengan membawa beberapa dokumen yang dipersyaratkan. Di sana pemohon tinggal melengkapi lembar isian pendaftaran NPWP kemudian menyerahkan beberapa dokumen yang diperlukan. Umumnya cuma 1 hari kerja, kartu NPWP yang dimohon sudah bisa dibawa pulang.

1. Cara Membuat NPWP Online

Selanjutnya ini akan dijelaskan prosedur melakukan pendaftaran NPWP online untuk wajib pajak orang pribadi. Pertama yang harus dilakukan adalah membuat account di layanan Ereg Pajak dengan mengakses alamat https://ereg.pajak.go.id. Layanan Ereg pajak yaitu situs resmi yang akan melayani para pemohon yang akan melakukan pendaftaran NPWP online. Setelah lamannya terbuka maka pemohon bisa melengkapi data-data yang diminta di kolom-kolom yang disediakan dengan mengikuti instruksinya. Setelah itu segera cek email yang didaftarkan untuk meng-klik link aktivasi yang dikirimkan.

Berikutnya, lakukan cara membuat NPWP online berikut ini. Klik pada status "Pusat", bila pemohon adalah laki-laki atau perempuan single. Sementara bila pemohon adalah perempuan menikah dan hendak mencabangkan NPWP ke suami, untuk itu klik pada cabang.

2. Ketentuan Membuat NPWP Online

Bila pemohon sudah melengkapi kolom isian data-data, berikutnya adalah meng-upload beberapa file hasil scan/foto dokumen yang dipersyaratkan. Bagi pemohon orang pribadi yang tak memiliki usaha atau pekerjaan bebas harus menyediakan scan Kartu identitas (KTP) untuk WNI atau Paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA. Sementara pemohon orang pribadi yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas harus menyediakan scan kartu identitas (KTP) untuk WNI, Paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA serta surat izin kegiatan usaha yang dikeluarkan pihak berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah setidaknya setingkat kepala desa atau lurah.

Ketentuan dokumen yang harus diunggah bagi pemohon wnita orang pribadi yang mempunyai status kawin yang dikenai pajak terpisah dari suaminya meliputi : Kartu identitas (KTP) untuk WNI, Paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA, fotokopi kartu NPWP suami, fotokopi KK, fotokopi surat kesepakatan pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menginginkan menjalankan hak dan kewajiban pajak terpisah dari hak dan kewajiban pajak suami.

3. Mengirimkan Permohonan Pembuatan NPWP Online

Begitu beres mengisi lembar isian online, pemohon lalu meng-klik tombol Token (kode rahasia) yang terdapat di dashboard. Selanjutnya pemohon harus mengecek email yang didaftarkan. Jika sesudah 1 menit, kode rahasia ternyata belum diterima juga maka pemohon bisa meng-klik tombol Token kembali. Sesudah itu lakukan copy paste token dalam e-mail tadi lalu buka kembali halaman dashboard. Berikutnya tekan tombol Kirim lalu paste kode token dalam kolom Token. Lanjut dengan meng-klik tombol Kirim Permohonan yang sudah tersedia.

4. Pengiriman Kartu NPWP Fisik

Begitu permohonan disetujui maka kartu NPWP segera dikirim ke alamat pemohon sebagaimana telah terdaftar. Apabila sesudah waktu tertentu ternyata pemohon belum menerima kiriman cetakan kartu NPWP, boleh jadi berkas tertentu memang belum disertakan atau dinilai tak sesuai ketentuan. Bila itu yang terjadi, pemohon bisa melakukan kembali pendaftaran NPWP online yang sesuai dengan tata-cara yang sudah diberikan. Silahkan menghubungi kantor KPP setempat untuk mendapatkan informasi lebih terperinci.

Cara membuat NPWP kecuali lewat registrasi NPWP online, pemohon pun bisa mengurus NPWP dengan mendatangi langsung maupun mengirimkan formulir isian disertai beberapa dokumen yang dipersyaratkan ke kantor pajak terdekat dengan domisili bisa via pos dan ekspedisi.

5. Keuntungan memiliki NPWP

Begitu banyak keuntungan bila seseorang memiliki NPWP. Pertama, untuk pemilik NPWP tak akan dipungut biaya pajak yang lebih besar bila dibanding orang yang tak mempunyai NPWP. Selanjutnya, para pemegang NPWP bisa lebih mudah prosesnya ketika mengajukan kredit ke bank sebab memang salah satu persyaratan utamanya adalah NPWP. Pemegang NPWP pun akan bebas fiskal saat melakukan perjalanan ke luar negeri. Termasuk keuntungan penting yaitu NPWP sebagai salah satu kelengkapan persyaratan administrasi yang sering diminta beberapa pihak. Misalnya saja pembuatan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan). Para pemilik usaha perdagangan bisa memperoleh dokumen ini dengan mudah sebab salah satu persyaratannya adalah melampirkan fotokopi NPWP. Ini berlaku baik untuk perseorangan maupun perusahaan. NPWP pun akan selalu diminta saat seseorang hendak mengurus dokumen paspor sebagai syarat bepergian ke luar negeri.

6. Kartu Multifungsi Kartin1 Sebagai Kartu NPWP

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan belum lama ini membuat terobosan menarik dengan mengeluarkan kartu multifungsi yang dinamakan Kartu Indonesia 1 (Kartin1). Kartu ini utamanya berfungsi sebagai kartu NPWP dengan tambahan beberapa fitur lain seperti untuk pembayaran klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), kartu kredit sampai Surat Izin Mengemudi (SIM). Syarat pembuatan kartu ini pun cukup mudah, cukup dengan memperlihatkan e-KTP. Setidaknya ada lima fungsi Kartu Indonesia 1 akan mempermudah warganegara dalam mengurus segala macam bentuk administrasi cukup dengan satu kartu saja. Kartu Indonesia 1 pun akan memberikan semacam loyalti program untuk para pemegangnya. Contohnya pemegang kartu saat membeli barang kemudian memperlihatkan Kartin1, otomatis akan mendapatkan sejumlah poin. Poin yang terkumpul dapat menjadi reward untuk ditukar dengan undian maupun menjadi pemotong penghasilan bruto.

Previous
Next Post »