Cara Bikin NPWP Online dan Konvensional

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Pribadi didapatkan oleh wajib pajak (WP) sebagai identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warganegara. Tiap warganegara dengan memiliki penghasilan diwajibkan membayar pajak penghasilan (PPh 21). Penghasilan itu bisa berasal dari bekerja sebagai karyawan, wiraswasta, pekerja profesional maupun investor.


NPWP ini sendiri meliputi NPWP Pribadi dan NPWP Badan. NPWP Pribadi diberikan kepada tiap warganegara yang mendapatkan penghasilan di negara Indonesia. Sementara NPWP Badan diberikan kepada tiap badan atau perusahaan yang memperoleh keuntungan di Indonesia. Sebagaimana nomor identitas di KTP untuk memudahkan administrasi kependudukan, nomor NPWP digunakan untuk memudahkan administrasi pajak. NPWP juga digunakan sebagai identitas WP saat mengurus kewajiban dan hak pajak di wilayah Indonesia. Nomor tersebut selalu ditera di semua dokumen pajak yang dimiliki WP. Sementara fungsi-fungsi lain NPWP antara lain : salah satu syarat saat mengajukan kredit bank, pembukaan rekening di bank, pengajuan paspor, salah satu kelengkapan administrasi saat akan mengikuti lelang di lembaga pemerintahan atau BUMN dan BUMD, syarat saat mengajukan ijin usaha misalnya SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
 
NPWP terdiri dari 15 digit angka, misalnya : 58.375.706.7-321.000. Untuk dua angka pertama sebagai identitas wajib pajak dimana angka 01 - 03 merupakan Wajib Pajak Badan ;  04 dan 06 merupakan identitas Wajib Pajak Pengusaha ; 05 merupakan identitas Wajib Pajak Karyawan dan 07 - 09 merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi. Kemudian enam digit selanjutnya merupakan nomor pendaftaran atau nomor urut yang diberikan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Satu angka selanjutnya yang dalam contoh diatas adalah 7 merupakan kode khusus guna mencegah adanya pemalsuan atau kesalahan nomor NPWP. Untuk tiga angka sesudahnya merupakan Kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan tiga angka terakhir merupakan status wajib pajak dimana 000 artinya tunggal atau pusat lalu 00x artinya urutan kantor cabang.

1. Syarat-syarat cara bikin NPWP

Cara bikin NPWP untuk warganegara yang bekerja sebagai karyawan mengharuskan syarat-syarat sebagai berikut :

- Fotokopi identitas pribadi seperti KTP bagi warganegara Indonesia, fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi warganegara asing.
   
- Untuk PNS juga harus menyertakan fotokopi SK PNS. Sementara untuk yang pegawai swasta harus menyertakan fotokopi surat keterangan kerja yang dikeluarkan oleh perusahaan.
  
- Mengisi formulir pendaftaran yang sudah disediakan oleh kantor pajak.

Cara bikin NPWP untuk warganegara yang bekerja sebagai wiraswasta, syarat-syaratnya adalah :

- Fotokopi KTP
   
- Fotokopi surat keterangan usaha paling tidak dikeluarkan oleh RT. Sementara bila perusahaan yang dikelola berbentuk badan hukum PT maka harus melampirkan Akta Pendirian atau SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
   
- Melengkapi formulir penyertaan yang disediakan oleh kantor pajak kemudian ditempelkan materai Rp.6.000.
   
- Melengkapi beberapa formulir lain yang ditentukan.

Cara bikin NPWP untuk warganegara wanita yang sudah menikah dimana status di Pajak akan tercetak Wanita – Kawin :

Bagi pasangan yang menikah, adakalanya mengadakan perjanjian pranikah (prenuptial agreement) dimana di dalamnya memuat perjanjian pemisahan harta. Pihak wanita yang berkeinginan untuk memisahkan hartanya dengan harta milik suaminya maka kewajiban dan hak perpajakan dilakukan secara sendiri dari suami. Adapun syarat-syarat yang harus disediakan adalah :

- Fotokopi kartu NPWP Suami.
   
- Fotokopi KK.
   
- Fotokopi surat perjanjian pranikah yang berisi klausul pisah harta atau surat pernyataan yang berisi kewajiban dan hak perpajakan yang dipisah dari suami.
   
- Fotokopi SK PNS atau surat keterangan kerja dari perusahaan bila bekerja di perusahaan swasta.
   
- Mengisi formulir pendaftaran yang sudah disediakan.
      
2. Prosedur cara bikin NPWP : online dan konvensional

Prosedur cara bikin NPWP online :

Warganegara bisa mengurus permohonan NPWP secara online lewat layanan e-registration yang sudah disiapkan kantor pajak. Cara bikin NPWP ini sukup praktis hanya saja prosesnya akan lebih lama yang bisa mencapai 14 hari kerja. Prosedurnya adalah dengan mengakses laman resmi pendaftaran di Ereg.Pajak.go.id kemudian lakukan petunjuk pengisian data-datanya. Pertama kali pemohon harus membuat akun terlebih dahulu dengan klik pada "Klik daftar untuk mendaftar". Selanjutnya isikan alamat Email dan kode captcha yang terlihat di layar, sesudah itu klik "Daftar". Berikutnya pemohon harus melakukan verifikasi dari link yang dikirimkan lewat email dengan mengkliknya. Warganegara pun boleh menelepon layanan Kring Pajak dengan nomor 1500-200 yang akan memandu pengisian data-data di formulir registrasi online.

Prosedur cara bikin NPWP konvensional :

Untuk pilihan ini menjadi cara termudah dimana pemohon tinggal datang ke kantor pajak dengan membawa serta seluruh kelengkapan dokumen yang diminta. Di kantor pajak pemohon harus mengisi formulir pendaftaran NPWP Pribadi diantaranya : identitas wajib pajak, sumber penghasilan, alamat, informasi tambahan tentang jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan. Bila mengalami kesulitan ketika melengkapi formulir pendaftaran, petugas dengan senang hati akan memandu sampai selesai dan mendapatkan kartu NPWP.


PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang dikeluarkan pada tahun 2016 sebesar Rp.54.000.000/tahun atau Rp.4.500.000/bulan. Sehingga bila pendaftar mempunyai penghasilan di bawah Rp.4.500.000/bulan itu artinya tidak terkena beban pajak. Lalu bagaimana dengan mahasiswa yang baru lulus dan belum punya pekerjaan namun membutuhkan kartu NPWP untuk memenuhi salah satu persyaratan melamar pekerjaan? Mereka tetap bisa mendapatkannya dengan datang langsung ke kantor pelayanan pajak terdekat dengan membawa beberapa dokumen yang dibutuhkan.

Ada beberapa macam sumber penghasilan terdiri dari penghasilan yang didapat dari pemberi kerja (perusahaan, instansi dll), penghasilan yang didapat dari kegiatan bisnis, penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan bebas misalnya akuntan, notaris dll serta penghasilan lainnya di luar sumber penghasilan yang disebutkan sebelumnya. Jika sumber penghasilan didapat dari kegiatan bisnis maka harus mengirimkan file scan Surat Keterangan Usaha. Sedangkan untuk pemohon dari pekerjaan bebas yang terdiri dari : dokter, akuntan, pengacara, arsitek, konsultan, appraisal, aktuaris, notaris, pemusik, penyanyi, pelawak, pembawa acara, pemain film, pemain sinetron, sutradara, kru film  bintang iklan, penari, foto model, pemain drama, peragawati, peragawan, atlet, pelatih, penasihat, pengajar, penceramah, moderator, peneliti, penyuluh, penulis, penerjemah,agen iklan, pengawas atau pengelola proyek, perantara dsb. Untuk sumber penghasilan dari pekerjaan bebas harus menyertakan file scan Surat Keterangan profesi yang dikeluarkan pejabat berwenang.
Lebih baru Lebih lama